Jumat, 03 Februari 2012

Rendahnya Penegakan Hukum Terhadap Illegal Logging



Indonesia merupakan salah satu Negara penyumbang oksigen terbesar di dunia. Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Indonesia memiliki areal hutan yang cukup luas sebagai bagian dari paru-paru dunia.Bank Dunia melaporkan luas kawasan hutan di Indonesia mencapai 944.320,00 km² atau setara dengan 94.432.000 Ha pada tahun 2010. Hutan-hutan di Indonesia sebagai aset dunia perlu dipertahankan kelestariannya mengingat dampak negatif pemanasan global yang terasa semakin berpengaruh dalam kehidupan.
                Akhir-akhir ini areal hutan di Indonesia semakin menyempit. Banyak faktor yang menjadi penyebab penyempitan hutan tersebut. Namun yang menjadi penyebab utama penyempitan areal hutan adalah semakin maraknya pembalakan liar yang lebih dikenal dengan istilah illegal logging.
                Hutan sebagai salah satu system penyangga kehidupan perlu dijaga kelestariannya, sebagaimana landasan konstitusional Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pada kenyataannya apa yang disebutkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut tidaklah berjalan sebagaimana mestinya. Eksploitasi hutan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab kian hari kian meluas.
Kawasan hutan merupakan sumberdaya alam yang terbuka, ini merupakan suatu kelebihan sekaligus kelemahan. Kelebihannya masyarakat memiliki akses pemanfaatan segala sumberdaya didalam hutan secara luas, disamping itu terdapat kelemahan, yaitu sulit dilakukannya pengawasan dan pengelolaan. Bagian kelemahan ini menjadi celah bagi para cukong (pemodal) penebangan kayu illegal untuk memperkaya diri tanpa memperdulikan dampak yang ditimbulkannya.
Kasus illegal logging yang terjadi di Indonesia ini tidak sesederhana yang kita bayangkan, tetapi merupakan suatu tindak kejahatan yang terorganisir dan sistematis. Didalam pelaksanaannya illegal logging ini melibatkan berbagai pihak, yaitu cukong (pemodal), buruh (penebang), penyedia transportasi, dan pengaman usaha (seringkali yang jadi pengaman usaha ini dari kalangan birokrasi,aparat pemerintah, polri, dan TNI). Ini mengindikasikan kurang tegas serta rendahnya hukum yang ada dalam menangani kasus illegal logging di Indonesia.
Akar permasalahan dari illegal logging ini tidak lain adalah korupsi. Hal ini terlihat dari izin-izin soal hutan yang dikelola oleh birokrasi pemerintah. Karena praktik-praktik KKN dalam illegal logging inilah yang menjadikannya tidak dapat tersentuh oleh penegakan hukum dalam upaya pemberantasan illegal logging di Indonesia, sehingga penegakan hukum seringkali hanya terkonsentrasi untuk menanggulangi kegiatan illegal tersebut, namun otak dari kejahatan illegal logging itu sendiri samasekali tidak tersentuh oleh hukum.
Kontinuitas serta perluasan kejahatan illegal logging tentu tidak dapat dibiarkan begitu saja. Karena  penebangan kayu tanpa upaya rehabilitasi dan reboisasi hanya akan menimbulkan kerusakan hutan permanen sehingga mempengaruhi kehidupan berbagai komponen makhluk hidup yang ada didalamnya. Kerusakan hutan yang terus meluas dikhawatirkan dapat menimbulkan bencana alam seperti banjir dan longsor sebagai dampak jangka pendeknya. Lebih dari itu, hal yang paling dikhawatirkan adalah rusaknya ekosistem yang menjadikan ketidakseimbangan yang berlanjut pada kepunahan. Jika itu terjadi diversifikasi hayati akan semakin menurun sehingga generasi yang akan datang tidak memiliki kesempatan untuk mengenalnya.
Salah satu upaya dalam penanggulangan rendahnya penegakan hukum dalam illegal logging ini harus dibuka dengan langkah awal pembersihan oknum-oknum didalam pemerintahan. Hukum yang selama ini telah ditetapkan harus lebih dipertegas guna melindungi hajat hidup seluruh komponen makhluk hidup. Praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme harus segala dibersihkan di segala instansi pemerintahan. Kebijakan pemerintah mengenai rehabilitasi dan reboisasi hutan juga harus lebih digalakan untuk memperbaiki hutan-hutan yang telah menjadi korban human error. Dengan demikian kejahatan illegal logging dapat dienyahkan dari bumi Indonesia sehingga terciptanya lingkungan hutan yang mendukung dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Sumber: Dari berbagai sumber

0 komentar:

Posting Komentar