Indonesia
merupakan salah satu Negara penyumbang oksigen terbesar di dunia. Pernyataan
tersebut bukan tanpa alasan. Indonesia memiliki areal hutan yang cukup luas
sebagai bagian dari paru-paru dunia.Bank Dunia melaporkan luas kawasan hutan di Indonesia mencapai 944.320,00 km² atau setara dengan 94.432.000 Ha pada tahun 2010. Hutan-hutan di Indonesia sebagai aset
dunia perlu dipertahankan kelestariannya mengingat dampak negatif pemanasan
global yang terasa semakin berpengaruh dalam kehidupan.
Akhir-akhir
ini areal hutan di Indonesia semakin menyempit. Banyak faktor yang menjadi
penyebab penyempitan hutan tersebut. Namun yang menjadi penyebab utama
penyempitan areal hutan adalah semakin maraknya pembalakan liar yang lebih
dikenal dengan istilah illegal logging.
Hutan
sebagai salah satu system penyangga kehidupan perlu dijaga kelestariannya,
sebagaimana landasan konstitusional Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi
“Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pada kenyataannya apa yang
disebutkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut tidaklah berjalan sebagaimana
mestinya. Eksploitasi hutan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab kian
hari kian meluas.
Kawasan hutan
merupakan sumberdaya alam yang terbuka, ini merupakan suatu kelebihan sekaligus
kelemahan. Kelebihannya masyarakat memiliki akses pemanfaatan segala sumberdaya
didalam hutan secara luas, disamping itu terdapat kelemahan, yaitu sulit
dilakukannya pengawasan dan pengelolaan. Bagian kelemahan ini menjadi celah
bagi para cukong (pemodal) penebangan kayu illegal untuk memperkaya diri tanpa
memperdulikan dampak yang ditimbulkannya.
Kasus illegal
logging yang terjadi di Indonesia ini tidak sesederhana yang kita bayangkan,
tetapi merupakan suatu tindak kejahatan yang terorganisir dan sistematis.
Didalam pelaksanaannya illegal logging ini melibatkan berbagai pihak, yaitu
cukong (pemodal), buruh (penebang), penyedia transportasi, dan pengaman usaha
(seringkali yang jadi pengaman usaha ini dari kalangan birokrasi,aparat
pemerintah, polri, dan TNI). Ini mengindikasikan kurang tegas serta rendahnya
hukum yang ada dalam menangani kasus illegal logging di Indonesia.
Akar
permasalahan dari illegal logging ini tidak lain adalah korupsi. Hal ini
terlihat dari izin-izin soal hutan yang dikelola oleh birokrasi pemerintah. Karena
praktik-praktik KKN dalam illegal logging inilah yang menjadikannya tidak
dapat tersentuh oleh penegakan hukum dalam upaya pemberantasan illegal logging
di Indonesia, sehingga penegakan hukum seringkali hanya terkonsentrasi untuk menanggulangi
kegiatan illegal tersebut, namun otak dari kejahatan illegal
logging itu sendiri samasekali tidak tersentuh oleh hukum.
Kontinuitas
serta perluasan kejahatan illegal logging tentu tidak dapat dibiarkan begitu
saja. Karena penebangan kayu tanpa upaya
rehabilitasi dan reboisasi hanya akan menimbulkan kerusakan hutan permanen
sehingga mempengaruhi kehidupan berbagai komponen makhluk hidup yang ada
didalamnya. Kerusakan hutan yang terus meluas dikhawatirkan dapat menimbulkan
bencana alam seperti banjir dan longsor sebagai dampak jangka pendeknya. Lebih
dari itu, hal yang paling dikhawatirkan adalah rusaknya ekosistem yang
menjadikan ketidakseimbangan yang berlanjut pada kepunahan. Jika itu terjadi
diversifikasi hayati akan semakin menurun sehingga generasi yang akan datang
tidak memiliki kesempatan untuk mengenalnya.
Salah satu upaya
dalam penanggulangan rendahnya penegakan hukum dalam illegal logging ini harus
dibuka dengan langkah awal pembersihan oknum-oknum didalam pemerintahan. Hukum
yang selama ini telah ditetapkan harus lebih dipertegas guna melindungi hajat
hidup seluruh komponen makhluk hidup. Praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme
harus segala dibersihkan di segala instansi pemerintahan. Kebijakan pemerintah
mengenai rehabilitasi dan reboisasi hutan juga harus lebih digalakan untuk
memperbaiki hutan-hutan yang telah menjadi korban human error. Dengan demikian kejahatan illegal logging dapat
dienyahkan dari bumi Indonesia sehingga terciptanya lingkungan hutan yang mendukung
dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam tujuan
nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber: Dari berbagai sumber
0 komentar:
Posting Komentar