Please Klik My Research Here

Indonesia merupakan salah satu Negara penyumbang oksigen terbesar di dunia. Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Indonesia memiliki areal hutan yang cukup luas sebagai bagian dari paru-paru dunia.Bank Dunia melaporkan luas kawasan hutan di Indonesia mencapai 944.320,00 km² atau setara dengan 94.432.000 Ha pada tahun 2010. Hutan-hutan di Indonesia sebagai aset dunia perlu dipertahankan kelestariannya mengingat dampak negatif pemanasan global yang terasa semakin berpengaruh dalam kehidupan.

Karate Articles

Seputar Karate dan Inkai

Do you wanna see Our Jobs? Find out here.

Pertanian sebagai salah satu upaya manusia untuk memenuhi kebutuhan hidupnya semakin hari semakin berkembang.Seiring dengan kemajuan manusia dalam bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, kemampuan manusia dalam teknik budidaya pun turut mengikuti perubahan zaman. Semua faktor yang mempengaruhi pertumbuhan dan produktivitas tanaman menjadi bahan pertimbangan dalam pencapaian target produksi.

People in Fame

Mengupas sisi lain dari ilmuwan top dunia.

My Research

Perkembangan perusahaan yang skalanya semakin besar menyebabkan hilangnya peluang pembuat keputusan pemasaran untuk dapat berhubungan langsung dengan konsumen. Secara otomatis peluang untuk dapat mengetahui apa yang diingikan oleh konsumen juga menjadi hilang, dengan demikian perlu adanya pemahaman terhadap perilaku konsumen dalam memilih, memilah dan menentukan barang/jasa yang dapat memuaskan hasrat mereka.

Sabtu, 18 Februari 2012

Albert Einstein Ilmuwan Yang Menjungkirbalikan Pandangan Terhadap Alam Semesta



Albert  Einstein, begitulah dia dikenal. Merupakan ilmuwan fisika modern yang di klaim dapat disejajarkan dengan para penemu sekelas Coppernicus , Keppler, dan Newton. Minatnya terhadap ilmu pengetahuan sungguh luar biasa, terutama mengenai cahaya. Teori Einstein tentang cahaya telah dibuktikan melalui pengamatan. Para Astronom Inggris telah mencatat pembelokan cahaya bintang karena tarikan gravitasi matahari, dengan derajat pembelokan tepat seperti yang diperkirakan Einstein.
Einstein kecil memahami alam semesta sebagai sebuah referensi system yang universal, sebuah kotak tidak terlihat tempat galaksi-galaksi dan planet-planet berputar. Dia memahami bahwa segala sesuatu yang ada dunia ini dapat diukur dengan skala yang konstan. Satu mil tetaplah satu mil, bagaimanapun cara mengukurnya. Waktu berdetik secara konstan dimanapun di alam semesta. Setiap benda, posisi, dan lintasan dapat diukur dengan skala tetap ini. Pergerakan Benda  atau pengamat, secepat apapun, tidak mengubah apa-apa. Kesimpulan itu diambil berdasarkan pengalaman orang-orang yang memiliki rutinitas tetap setiap hari, yang diatur oleh jam kerja regular siang-malam, bahwa bentuk muka bumi selalu tetap. Hal tersebut adalah alam semesta yang didasarkan pada hukum Newton tentang gerak dan gravitasi, sebuah mekanisme alam semesta yang seimbang, tepat, dan dapat diprediksi. Alam semesta sebagi tempat tidak ada sesuatu yang terjadi tanpa alasan, setiap sesuatu selalu ada penyebabnya (hubungan sebab akibat). Pemahaman alam semesta sebagai tempat semua yang dibutuhkan untuk mengetahui masa depan sama seperti  untuk mengetahui masa lalu.
                Einstein mempertanyakan apakah mungkin ketetapan tersebut berlaku terhadap efek dari pergerakan bumi terhadap cahaya?. Pada alam semesta mekanis, tempat ruang dan waktu dianggap tetap, maka kecepatan harus ditambahkan. Tidak peduli seberapa cepat cepat sumber cahaya bergerak, atau dari arah mana, cahaya itu mencapai pengamat dengan kecepatan yang persis sama. Cahaya – seluruh spectrum radiasi elektromagnetik , mulai dari gelombang radio sampai sinar X--  tidak mengikuti hukum Newton tentang gerak. Kecepatannya tidak bertambah dan berkurang begitu saja. Einstein kembali mempertanyakan apakah mungkin masalahnya terletak pada system kekekalan itu sendiri. Sistem itu, seperti halnya dalam masalah eter, tidak memiliki bukti yang nyata. Tidak ada kotak tak terlihat tak terlihat yang mengelilingi alam semesta, tidak ada jam yang berdetik dipusatnya. Konsep ini adalah bidang metafisika. Tetapi menurutnya cahaya dapat diukur, dapat diamati. Kelajuannya, di ruangan hampa udara tetap sama. Bagaiman model alam semesta ini jika didasarkan pada hukum tersebut?
                 Jarak sebuah objek  yang bergerak dapat diketahui dengan mengalikan kecepatannya dengan waktu yang dibutuhkan. Sebuah kereta yang bergerak dengan kecepatan 80 km/ jam dalam waktu setengah jam akan bergerak sejauh 40 kilometer. Namun cahaya tidak terpengaruh jarak dan waktu. Kecepatannya tetap sama, bahkan ketika sumber cahaya tersebut melaju sangat cepat melintasi sebuah ruang. Timbul pertanyaan, Lalu apa yang dipengaruhi oleh gerak sumber cahaya tersebut? Jika  bukan kecepatan cahayanya, maka elemen yang tersisa dari persamaan ini adalah ruang di satu sisi dan jarak di sisi lain. Inilah yang berubah, local, fleksibel, dan relative. Einstein menyadari bahwa gerakan itu tidak mengambil tempat tersendiri di antara ruang dan waktu. Gerakan itu mengubah mereka.
                Perhitungan matematis Einstein mengguncang prinsip paling dasar dari pengamatan ilmiah yang diyakini sejak zaman Galileo. Selam berates-ratus tahun, berusaha mengembangkan keakuratan alat ukur mereka, teleskop, astrolab, dan sekstan, hanyalah untuk menembukan jarak di antara dua titik yang tidak bisa diukur dengan cara objektif seperti apa pun. Jarak bukan hanya sekedar jarak antara dua titik. Jarak juga melibatkan pengamat, yang mmengaruhi hasil pengukuran itu secrara langsung. Mereka juga tidak bisa mengykur nilai yang pasti untuk selang waktu, karena itu tergantung pada hubungan antara objek dengan pengamat. Apa yang dipahami tentang alam semesta ini, nyatanya hanyalah sebuah persepsi subjektif yang dilihat hanya dari satu referensi spesifik.
                Banyak fisikawan menganggap Einstein hanya memikirkan masalah teoritis dari pengamatan astronomi, bukan realitas semesta itu sendiri. Ketika ia memperluas jangkauan relativitas  ke hukum gravitasi,  gaya yang paling dominan di alam semesta ini, barulah orang-orang memperhatikan bahwa Einstein sedang membuat model baru penciptaan, dengan kecepatan cahaya sebagai prinsip dasarnya. Gravitasi mempengaruhi gerak sebagaimana gerak mempengaruhi ruang dan waktu. Kita hanya perlu menjatuhkan  benda untuk melihat dan mengetahuinya.
                Selama sebelas tahun Einstein bekerja untuk menurunkan persamaan itu, mengubah Hukum Newton tentang gerak dengan bentuk geometri ruang yang fleksibel. Einstein merampungkan Teori Relativitas Umum  pada tahun 1916. Einstein terus bekerja mempelajari ruang dan waktu. Dalam model yang diciptakannya ini benda dan ruang merupakan bagian dari satu kesatuan susunan yang keberadaannya tidak dapat dipisahkan, bergabung dalam bentuk yang berbeda tetapi tidak pernah terpecah. Geometri depengaruhi oleh gravitasi,  dan gravitasi dipengaruhi oleh massa. Semua titik referensi tetap dibuang , karena ruang dan waktu tidak berarti lebih dari artefak gravitasi. Jika bumi mengelilingi matahari, itu bukanlah karena daya tarik yang misterius dan tidak terlihat. Itu terjadi karena ruang dan waktu ditarik oleh kehadiran bintang. Bumi berjalan melalui kurva ruang  dan kurva waktu.



Source  : The Einstein Girl (Philip Sington)

Jumat, 03 Februari 2012

Rendahnya Penegakan Hukum Terhadap Illegal Logging



Indonesia merupakan salah satu Negara penyumbang oksigen terbesar di dunia. Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Indonesia memiliki areal hutan yang cukup luas sebagai bagian dari paru-paru dunia.Bank Dunia melaporkan luas kawasan hutan di Indonesia mencapai 944.320,00 km² atau setara dengan 94.432.000 Ha pada tahun 2010. Hutan-hutan di Indonesia sebagai aset dunia perlu dipertahankan kelestariannya mengingat dampak negatif pemanasan global yang terasa semakin berpengaruh dalam kehidupan.
                Akhir-akhir ini areal hutan di Indonesia semakin menyempit. Banyak faktor yang menjadi penyebab penyempitan hutan tersebut. Namun yang menjadi penyebab utama penyempitan areal hutan adalah semakin maraknya pembalakan liar yang lebih dikenal dengan istilah illegal logging.
                Hutan sebagai salah satu system penyangga kehidupan perlu dijaga kelestariannya, sebagaimana landasan konstitusional Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Bumi,air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Pada kenyataannya apa yang disebutkan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut tidaklah berjalan sebagaimana mestinya. Eksploitasi hutan oleh orang-orang yang tak bertanggung jawab kian hari kian meluas.
Kawasan hutan merupakan sumberdaya alam yang terbuka, ini merupakan suatu kelebihan sekaligus kelemahan. Kelebihannya masyarakat memiliki akses pemanfaatan segala sumberdaya didalam hutan secara luas, disamping itu terdapat kelemahan, yaitu sulit dilakukannya pengawasan dan pengelolaan. Bagian kelemahan ini menjadi celah bagi para cukong (pemodal) penebangan kayu illegal untuk memperkaya diri tanpa memperdulikan dampak yang ditimbulkannya.
Kasus illegal logging yang terjadi di Indonesia ini tidak sesederhana yang kita bayangkan, tetapi merupakan suatu tindak kejahatan yang terorganisir dan sistematis. Didalam pelaksanaannya illegal logging ini melibatkan berbagai pihak, yaitu cukong (pemodal), buruh (penebang), penyedia transportasi, dan pengaman usaha (seringkali yang jadi pengaman usaha ini dari kalangan birokrasi,aparat pemerintah, polri, dan TNI). Ini mengindikasikan kurang tegas serta rendahnya hukum yang ada dalam menangani kasus illegal logging di Indonesia.
Akar permasalahan dari illegal logging ini tidak lain adalah korupsi. Hal ini terlihat dari izin-izin soal hutan yang dikelola oleh birokrasi pemerintah. Karena praktik-praktik KKN dalam illegal logging inilah yang menjadikannya tidak dapat tersentuh oleh penegakan hukum dalam upaya pemberantasan illegal logging di Indonesia, sehingga penegakan hukum seringkali hanya terkonsentrasi untuk menanggulangi kegiatan illegal tersebut, namun otak dari kejahatan illegal logging itu sendiri samasekali tidak tersentuh oleh hukum.
Kontinuitas serta perluasan kejahatan illegal logging tentu tidak dapat dibiarkan begitu saja. Karena  penebangan kayu tanpa upaya rehabilitasi dan reboisasi hanya akan menimbulkan kerusakan hutan permanen sehingga mempengaruhi kehidupan berbagai komponen makhluk hidup yang ada didalamnya. Kerusakan hutan yang terus meluas dikhawatirkan dapat menimbulkan bencana alam seperti banjir dan longsor sebagai dampak jangka pendeknya. Lebih dari itu, hal yang paling dikhawatirkan adalah rusaknya ekosistem yang menjadikan ketidakseimbangan yang berlanjut pada kepunahan. Jika itu terjadi diversifikasi hayati akan semakin menurun sehingga generasi yang akan datang tidak memiliki kesempatan untuk mengenalnya.
Salah satu upaya dalam penanggulangan rendahnya penegakan hukum dalam illegal logging ini harus dibuka dengan langkah awal pembersihan oknum-oknum didalam pemerintahan. Hukum yang selama ini telah ditetapkan harus lebih dipertegas guna melindungi hajat hidup seluruh komponen makhluk hidup. Praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme harus segala dibersihkan di segala instansi pemerintahan. Kebijakan pemerintah mengenai rehabilitasi dan reboisasi hutan juga harus lebih digalakan untuk memperbaiki hutan-hutan yang telah menjadi korban human error. Dengan demikian kejahatan illegal logging dapat dienyahkan dari bumi Indonesia sehingga terciptanya lingkungan hutan yang mendukung dalam pemenuhan kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang tertuang dalam tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia.



Sumber: Dari berbagai sumber